bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi Nasional Tahun 2015-2030;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.