a. bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan prosedur yang baku dalam pembentukan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional, perlu mengatur mekanisme pembentukan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.