a. bahwa dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia Indonesia, khususnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu ditingkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan; b. bahwa untuk mewujudkan pola pendidikan dan pelatihan yang tertib di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu disusun pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; www.peraturan.go.id 2017, No. 66 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.