bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.