a. bahwa dalam rangka memberikan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, perlu menetapkan Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.