bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Tim Teknis Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.