bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi yang berasal dari Jasa Sewa Prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.