a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dan fasilitasi Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Riset dan Teknologi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Layanan www.peraturan.go.id 2011, No.299 2 Pengadaan Secara Elektronik di Kementerian Riset dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.