bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi tentang Kriteria, Syarat, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sebesar USD 0,00 (Nol Dollar Amerika) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi yang berasal dari Perizinan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.191 2 Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.