a. bahwa dalam upaya konkret mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan produktivitas kinerja, instansi pemerintah diharuskan menyampaikan pelaporan kinerja yang dihasilkan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.