a. bahwa pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi di bidang pekerjaan umum yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan mengenai tatacara pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.347 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.