a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pemberian izin penggunaan air dan/atau sumber air, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air; b. bahwa agar lebih meningkatkan kinerja pelayanan perizinan penggunaan sumber daya air dan sejalan dengan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013, perlu dilakukan pembaruan terhaadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air; www.peraturan.go.id 2015, No.1822 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.