a. bahwa dengan adanya perubahan tata kelola perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai, perlu melakukan penggantian terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pengalihan Alur Sungai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.