bahwa untuk penyempurnaan dan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu ditetapkan perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 /PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.