bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol serta untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan peralihan prakarsa pengusahaan jalan tol, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Prakarsa Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.