a. bahwa dalam rangka tertib administrasi serta upaya meningkatkan penerimaan pajak dalam pelaksanaan APBN, perlu disusun buku petunjuk sebagai pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.