a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional melalui optimalisasi layanan dan pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol, diperlukan pembentukan organisasi unit pelaksana teknis untuk pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana strategis melalui penyelenggaraan prasarana strategis dan koordinasi lintas sektor di daerah, diperlukan pembentukan organisasi unit pelaksana teknis;
c. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.