a. bahwa untuk mengukur beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta menentukan tingkatan organisasi pada unit pelaksana teknis secara objektif dan terukur, perlu menyusun kriteria klasifikasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, perlu mengatur mengenai kriteria klasifikasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum;
c. bahwa pengaturan terkait kriteria klasifikasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.