a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperlukan upaya pengendalian Gratifikasi; b. bahwa upaya pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimaksudkan sebagai perwujudan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; www.peraturan.go.id 2016, No.665 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.