a. bahwa untuk mewujudkan infrastruktur pekerjaan umum yang andal dalam mendorong pengembangan wilayah dan percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur pekerjaan umum, perlu memperkuat perencanaan dan pemrograman pengembangan infrastruktur pekerjaan umum; b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.