a. bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang berintegritas, berkinerja tinggi dan profesional, maka diperlukan pembinaan dan pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum; b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan aparatur di Kementerian Pekerjaan Umum perlu pembinaan karir jabatan fungsional dan pengembangan kompetensi aparatur melalui pendidikan dan pelatihan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.