a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, apabila jumlah suatu jenis unit pelaksana teknis di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian mempunyai variasi dilihat dari karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi, pada UPT tersebut dapat melakukan tipologi; b. bahwa untuk melakukan tipologi sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, perlu disusun kriteria tipologi unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air wilayah sungai pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; www.peraturan.go.id 2016, No.663 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.