a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, terdapat perubahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. bahwa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis, pelayanan pengujian laboratorium, dan pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dipungut oleh Kementerian Pekerjaan Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.