a. bahwa pengaturan tata laksana persuratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 37/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tata Laksana Persuratan dan Kearsipan Departemen Pekerjaan Umum;
b. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, maka perlu disesuaikan guna menyeragamkan tertib administrasi tata naskah dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.