a. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum. perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Penataan Ruang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.