a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam penyelenggaraan komunikasi tulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan pada setiap organisasi, unit kerja, atau satuan kerja dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu disusun Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi dan nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penyeragaman tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.peraturan.go.id 2016, No. 347 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.