a. bahwa kompleksitas pemasalahan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menuntut adanya pelayanan advokasi hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang lebih efektif dan efisien; b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 600/PRT/M/2005 tentang Pedoman Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai dengan tata pemerintahan dan ketatanegaraan sehingga perlu dilakukan penggantian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; www.peraturan.go.id 2016, No.265 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.