a. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung; b. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan mereformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan dan efesiensi dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung; c. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung perlu disesuaikan pengaturannya terkait penyederhanaan dan efisiensi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan www.peraturan.go.id 2016, No.276 -2- Umum dan Perumahan Rakyat tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.