a. bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan yang rencana penyediaan dan pemanfaatannya diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28 huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diperlukan perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan; b. bahwa agar perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan dilakukan secara berkualitas diperlukan pedoman sebagai acuan pelaksanaannya; 2014, No.315 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.