a. bahwa pembangunan Sabo sebagai salah satu upaya pengendalian daya rusak air yang diakibatkan gerakan massa debris ataupun lahar perlu dilakukan secara cepat, aman dan memenuhi persyaratan teknis;
b. bahwa bangunan Sabo pada umumnya dibangun dari bahan beton yang memerlukan perencanaan dan teknik pelaksanaan yang relatif rumit serta persyaratan teknis dan material yang kompleks, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan memerlukan waktu yang lama dan biaya besar;
c. bahwa bangunan Sabo dengan menggunakan komponen utama dari dalam bahan semen tanah dalam perencanaan dan teknis pelaksanaannya cukup sederhana, sehingga waktu dan biaya yang diperlukan dalam pembangunan Sabo lebih cepat dan murah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Semen Tanah Sebagai Komponen Utama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.