a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang mencakup daerah Kabupaten/Kota; b. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum mencakup Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab daerah Provinsi dan perlu penambahan pedoman perhitungan pembiayaan pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; c. bahwa beberapa indikator SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.267 2 Nomor : 14/PRT/M/2010 sulit diimplementasikan dan diukur sehingga perlu disesuaikan; d. bahwa Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah tanggal 1 Oktober 2013 telah menyetujui penyesuaian terhadap Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Menginga : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; 5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.267 3
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.