a. bahwa untuk mengatasi permasalahan hukum serta untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi Menteri dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugasnya, diperlukan adanya layanan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa agar layanan advokasi hukum dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, efektif, efisien, serta tertib prosedur dan administrasi, diperlukan pedoman pelaksanaan layanan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.