bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardsasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BSANK melalui Peraturan Menteri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.