a bahwa olahraga prestasi sebagai bagian dari pembangunan nasional memiliki dimensi pengembangan potensi manusia yang harus diatur secara sistematis agar mampu mendorong pembinaan atlet, peningkatan kapasitas pelatih, penguatan kelembagaan olahraga, serta penciptaan ekosistem kompetitif yang sehat dan berkelanjutan; b. bahwa dalam mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga dengan kebutuhan terkait pembinaan jangka panjang, perlindungan bagi atlet dan tenaga keolahragaan, serta penyelarasan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tata kelola keolahragaan modern; c. bahwa ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi perlu dilakukan penataan kembali dalam satu pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi, guna mewujudkan kepastian hukum, keterpaduan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.