a. bahwa untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, perlu melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.