a. bahwa untuk keseragaman mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan Menteri dan Peraturan /Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga diperlukan cara dan metode penyusunan Peraturan/Keputusan yang pasti, baku dan standar dengan tetap berpedoman pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; b. bahwa Peraturan Menteri Nomor 0056 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi www.peraturan.go.id 2017, No.328 -2- Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit OrganisasiEselon I di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan tata administrasi serta perubahan struktur organisasi sehingga perlu dilakukan penggantian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.