a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.