a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan terwujudnya tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik dalam pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu dilakukan penyusunan ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; b. bahwa untuk menyikapi perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara, perlu mengatur kembali penatausahaan Barang Milik Negara yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1254 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara dilingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2018, No.1014 -2- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.