a. bahwa kompleksitas permasalahan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga menuntut adanya layanan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga lebih efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan; b. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1239 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Bantuan Hukum di lingkungan Kemenpora sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kompleksitas permasalahan hukum serta adanya penyesuaian struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sehingga perlu dilakukan penggantian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; www.peraturan.go.id 2017, No.323 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.