a. bahwa untuk membentuk pemuda yang berkarakter patriotik, gigih, berempati, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, berdaya saing, berjiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kemandirian serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional, perlu menyelenggarakan pelayanan kepemudaan yang inklusif, sistematis dan berkelanjutan; b. bahwa pemuda sebagai generasi penerus dan kekuatan moral, sosial, serta intelektual bangsa yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan nasional, sehingga negara berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan kepemudaan yang menghormati martabat manusia, mengembangkan potensi, dan memperluas partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional; c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, keterpaduan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, perlu dilakukan penataan kembali pengaturan yang komprehensif, terintegrasi, dan mudah diakses melalui penggabungan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang mengatur mengenai pelayanan kepemudaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pasal 7 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelayanan Kepemudaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.