a. bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk mengembalikan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, dan menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan/atau pihak ketiga, perlu mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.