a. bahwa penyelenggaraan layanan keolahragaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menghasilkan pendapatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diperoleh dari layanan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pendapatan daerah; c. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur mekanisme pengelolaan pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari layanan keolahragaan secara profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan berkeadilan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.