a. bahwa berdasarkan angka 3 huruf a Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/299/M.SM.01.00/2018 tanggal 15 Mei 2018 hal Usulan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi Olahragawan Berprestasi, perlu menyusun Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai dasar memberikan penghargaan terhadap Olahragawan Berprestasi di tingkat Internasional serta mendorong dan memotivasi prestasi olahraga nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan www.peraturan.go.id 2018, No.821 -2- Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.