a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha keolahragaan serta mendukung pengelolaan aset dan kawasan keolahragaan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan menjadi Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.