a. bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dan guna menjaring calon potensial pegawai negeri sipil untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu mengatur tata cara pengisian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.