a. bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren di bidang kepemudaan dan olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren di bidang kepemudaan dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a khususnya sub bidang keolahragaan, Pemerintah Pusat menetapkan pedoman pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi; c. bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi di daerah Kabupaten/Kota perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga 2021, No.1096 -2- tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.