bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.