a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan kerja sama yang efektif dan efisien antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan pemangku kepentingan terkait di dalam negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor: 1240 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama Dalam Negeri Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.