a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dapat dilakukan kemitraan dan kerjasama yang bersifat internasional dalam pengembangan program untuk pelayanan kepemudaan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Kegiatan Kemitraan dan Penghargaan Pemuda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.