a. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dibutuhkan penyadaran dan pemberdayaan pemuda; b. bahwa untuk melakukan penyadaran dan pemberdayaan pemuda yang efektif dan efisien dibutuhkan pedoman yang mengatur tentang tenaga dan sumber daya pemuda; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pengelolaan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda; www.peraturan.go.id 2016, No. 1506 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.